PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) PPAT wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa. (2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identifikasi Pengguna Jasa; b. verifikasi Pengguna Jasa; dan c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. (3) Penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi PPAT dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai pembelian dan penjualan properti.
