PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 29
BAB 6 — PENGKINIAN INFORMASI DAN/ATAU DOKUMEN
Dalam rangka peningkatan pengetahuan, PPAT menyelenggarakan, mengikuti, atau mengikutsertakan pegawai dalam sosialisasi, pelatihan, atau forum diskusi yang berkesinambungan mengenai: a. penerapan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan prinsip mengenali Pengguna Jasa; b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; dan/atau c. kebijakan dan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
