PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PPATK akan menyampaikan username dan password kepada Petugas Pendaftar Profesi apabila registrasi telah disetujui. (2) Petugas Pendaftar menyampaikan username dan password yang diterima dari PPATK kepada Petugas Pelapor, Petugas Administrator, dan Petugas Penghubung. (3) Petugas Pendaftar, Petugas Pelapor, Petugas Administrator, dan Petugas Penghubung harus menjaga kerahasiaan username dan password yang digunakan untuk mengakses Aplikasi GRIPS. (4) Kelalaian menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab petugas.
