Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Dalam hal Profesi membutuhkan tambahan Petugas Pelapor maka Petugas Administrator wajib melakukan registrasi dengan cara: a. mengisi tambahan petugas secara online melalui Aplikasi GRIPS; dan b. mengajukan permohonan kepada PPATK dengan menggunakan formulir permohonan registrasi penambahan Petugas Pelapor. (2) Formulir permohonan registrasi penambahan petugas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diotorisasi yang dilakukan dengan penandatanganan oleh Profesi orang perseorangan atau pejabat Profesi yang berwenang pada Korporasi. (3) Profesi wajib menyampaikan formulir permohonan registrasi penambahan Petugas Pelapor yang telah diotorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja yang ditujukan kepada Kepala PPATK Up Direktur Pelaporan. (4) Jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak tanggal penandatanganan
formulir permohonan registrasi penambahan Petugas Pelapor sampai dengan: a. tanggal cap pos, apabila disampaikan melalui surat; atau b. tanggal penerimaan oleh PPATK, apabila disampaikan melalui kurir. (5) Dalam hal Profesi tidak menyampaikan permohonan registrasi penambahan Petugas Pelapor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPATK menghapus registrasi tersebut dan Profesi harus melakukan registrasi ulang. (6) Formulir permohonan registrasi penambahan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
