PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 30
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Profesi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (2), dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan.
