Pasal 21
BAB 3 — PEMBIAYAAN IMPLEMENTASI APLIKASI GOAML
(1) Pembayaran biaya instalasi dan biaya tahun pertama (installation and year one support fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan setelah adanya penandatanganan SLA antara PPATK dan UNODC. (2) Pembayaran biaya tahun kedua (year two support fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak dilakukannya pembayaran biaya instalasi dan biaya tahun pertama (installation and year one support fee). (3) Pembayaran biaya tahun ketiga (year three support fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak dilakukannya pembayaran biaya tahun kedua (year two support fee). (4) Pembayaran biaya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d, berupa: a. biaya tahunan (support fee) tahun selanjutnya dilakukan sesuai jangka waktu yang diatur dalam SLA; dan b. biaya jasa konsultan audit infrastruktur (infrastructure audit) atau penilaian infrastruktur (infrastructure assessment), biaya jasa konsultan audit kemanan (security audit), dan biaya infrastruktur teknologi informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
