Pasal 20
BAB 3 — PEMBIAYAAN IMPLEMENTASI APLIKASI GOAML
(1) Pembiayaan implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PPATK. (2) Pembiayaan implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya instalasi dan biaya tahun pertama (installation and year one support fee); b. biaya tahun kedua (year two support fee); c. biaya tahun ketiga (year three support fee); dan d. biaya lain yang diperlukan. (3) Biaya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. biaya tahunan (support fee) tahun selanjutnya; b. biaya jasa konsultan audit infrastruktur (infrastructure audit) atau penilaian infrastruktur (infrastructure assessment); c. biaya jasa konsultan audit keamanan (security audit); dan d. biaya infrastruktur teknologi informasi.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PPATK. (5) Tata cara pembayaran pembiayaan implementasi Aplikasi goAML ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran, dengan memperhatikan ketentuan mekanisme pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
