PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 40
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI KONGLOMERASI KEUANGAN (FINANCIAL GROUP), SERTA JARINGAN KANTOR DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Advokat wajib menyusun dan menerapkan action plan mengenai kebijakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Pengguna Jasa yang telah memiliki hubungan usaha dengan Advokat sebelum Peraturan Kepala ini berlaku. (2) Penerapan Prinsip Mengenali pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. penilaian risiko terhadap Pengguna Jasa; dan b. ketersediaan informasi dan/atau Dokumen Pengguna Jasa yang memadai yang telah diperoleh Advokat sebelum Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini berlaku.
BABXI PENGAWASAN KEPATUHAN
