Pasal 39
BAB 8 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI KONGLOMERASI KEUANGAN (FINANCIAL GROUP), SERTA JARINGAN KANTOR DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Advokat wajib melakukan identifikasi dan penilaian risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang mungkin timbul atas: a. pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme baru atas jaringan keuangan; dan b. penggunaan atau pengembangan teknologi baru, baik untuk produk baru maupun untuk produk yang sudah ada. (2) Advokat harus melakukan penilaian risiko sebelum pemanfaatan produk dan pemanfaatan atas produk tersebut, praktek usaha, dan teknologi.
(3) Advokat harus melakukan upaya yang memadai untuk mengelola dan memitigasi risiko atas produk, praktek usaha, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BABX ACTION PLAN
