Pasal 26
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Advokat wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 24. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa informasi dan/atau Dokumen tersebut merupakan informasi dan/atau Dokumen terkini. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sebelum atau pada saat Advokat melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa. (4) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Advokat wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa. (5) Advokat dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal terdapat keraguan, Advokat dapat meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
