PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 25
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Advokat wajib menunjuk pejabat yang bertanggung jawab menangani Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong PEP; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
