PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Pasal 17
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Advokat wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan dokumen sebagai berikut: a. surat penunjukan bagi pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Advokat; dan b. spesimen tanda tangan pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Advokat.
