Pasal 16
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk perikatan lainnya (legal arrangements), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: a. Dokumen pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang; b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Advokat; c. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangement); dan d. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Advokat.
