PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan tunai tidak menghilangkan kewajiban pelaporan: a. Transaksi Keuangan mencurigakan; b. Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme; dan/atau c. Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri; jika memenuhi salah satu atau lebih unsur Transaksi Keuangan mencurigakan, Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme, dan/atau unsur Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri.
