PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 52
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan oleh PJK yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan PPATK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
