PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 50
BAB 6 — PENYIMPANAN DOKUMEN
(1) PJK wajib menyimpan Dokumen yang berkaitan dengan Pengguna Jasa yang dilaporkan ke PPATK paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha (2) Dalam hal PJK dilikuidasi dan/atau badan hukumnya dibubarkan, Dokumen yang terkait dengan laporan ke
PPATK diserahkan kepada pihak yang berwenang mengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tim likuidasi PJK yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan menyampaikan informasi kepada PPATK atau LPP mengenai pihak yang akan mengelola Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
