PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa: a. Transaksi Keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau b. Transaksi yang melibatkan setiap orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
