PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 45
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) PJK wajib membuat laporan baru ke PPATK atas koreksi laporan yang berasal dari temuan PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dengan mencantumkan nomor laporan yang lama. (2) PJK wajib menyampaikan laporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak PJK menemukan kesalahan.
