PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 39
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan. (2) Jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Transaksi Keuangan tunai dilakukan sampai dengan tanggal: a. penyampaian (submit) untuk pengiriman secara elektronik; atau
b. penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara nonelektronik.
