PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 27
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) PJK dapat melakukan penambahan jumlah Petugas Pelapor sesuai kebutuhan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional PJK. (2) Ketentuan mengenai registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap registrasi Petugas Pelapor tambahan.
