Pasal 24
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) Pelaksanaan registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib dilakukan dengan mengisi: a. nomor identitas organisasi; dan b. data Petugas Pelapor. (2) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. kewarganegaraan; d. username; e. password; f. konfirmasi password; dan g. surat elektronik. (3) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai Dokumen pendukung, memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan Petugas Pelapor dari pejabat berwenang; dan
b. Kartu Tanda Penduduk Petugas Pelapor. (4) Data Petugas Pelapor dan Dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML. (5) Format surat penunjukan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
