Pasal 11
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) Laporan yang wajib disampaikan oleh bank dan atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa Perintah Transfer Dana untuk kepentingan Pengguna Jasa. (2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan/atau dikirimkan melalui: a. perintah tertulis; b. aplikasi Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri; dan/atau
c. secara elektronik meliputi automated teller machine, phone banking, internet banking, sms banking, dan/atau sarana elektronik lainnya. (3) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. aplikasi yang diperoleh dari SWIFT; b. aplikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan penyedia jasa transfer dana; dan/atau c. aplikasi lainnya yang digunakan oleh PJK untuk Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri.
