PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 9
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan dilarang membuka atau memelihara rekening yang menggunakan nama fiktif atau rekening anonim. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara Perencana Keuangan dengan Pengguna Jasa.
