Pasal 31
BAB 3 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA
Dalam hal Perencana Keuangan menggunakan hasil penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan konglomerasi keuangan (financial group) yang sama, Perencana Keuangan harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dalam hal: a. konglomerasi keuangan (financial group) menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ini; b. dilakukan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan (financial group) atas Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh otoritas berwenang; dan c. memiliki mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme terhadap negara berisiko tinggi.
