Pasal 24
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib dilakukan melalui: a. identifikasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih mendalam dan dilakukan secara berkala; dan b. pemantauan lebih ketat secara berkesinabungan atas hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Identifikasi lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait; b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait; dan c. pengawasan lebih ketat atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan penetapan pola Transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. (3) Pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perencana Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi.
