PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 22
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. Transaksi Pengguna Jasa terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan/atau; b. tingkat risiko profil dan/atau Transaksi Pengguna Jasa meningkat menjadi tingkat risiko menengah atau
tinggi. (2) Perencana Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko rendah.
