Pasal 15
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut: a. Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit sebagai berikut:
spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan;
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
Dokumen identitas pemilik Korporasi, pendiri, dan/atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan; dan
Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil; b. Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong yayasan paling sedikit sebagai berikut:
fotokopi akte pendirian/anggaran dasar;
spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan;
fotokopi surat izin bidang kegiatan yayasan;
Surat Keputusan pengesahan badan hukum yayasan;
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
Dokumen yang memuat deskripsi kegiatan yayasan;
Dokumen yang memuat struktur dan nama pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
Dokumen identitas pendiri yayasan;
Dokumen identitas anggota pengurus yang bewenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan; dan
Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong yayasan; c. Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tergolong perkumpulan paling sedikit sebagai berikut:
fotokopi akte pendirian/anggaran dasar;
spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa atas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
Dokumen pengesahan pendaftaran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Dokumen yang memuat nama penyelenggara;
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
Dokumen identitas pemilik dan/atau pendiri perkumpulan;
Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan; dan
Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi yang tergolong perkumpulan; d. Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi, yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil, yayasan, dan perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c paling sedikit sebagai berikut:
akte pendirian/anggaran dasar;
spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan;
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
Dokumen yang memuat identitas dan struktur manajemen Korporasi;
Dokumen yang memuat identitas dan struktur kepemilikan Korporasi;
Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan; dan
Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; (2) Untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi yang tergolong penyedia jasa keuangan, Dokumen yang wajib disampaikan berupa: a. fotokopi akte pendirian/anggaran dasar penyedia jasa keuangan; b. surat izin usaha dari instansi yang berwenang atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan c. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama penyedia jasa keuangan dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan.
