Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA PNBP
(1) Pengelola PNBP sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi: a. pengelola PNBP pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan unit kerja yang memiliki fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan
pendanaan terorisme; dan b. pengelola PNBP pada PPATK merupakan satuan tugas penanganan denda administratif. (2) Satuan tugas penanganan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unit kerja yang memiliki fungsi: a. pengawasan kepatuhan; b. pengelolaan kewajiban pelaporan dari pihak pelapor; c. analisis dan pemeriksaan; dan d. perencanaan dan keuangan. (3) Satuan tugas penanganan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala PPATK.
