PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLA PNBP
(1) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. Bendahara Penerimaan pada PPATK; dan b. Bendahara Penerimaan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengelola uang pendapatan negara yang terdiri atas penerimaan PNBP yang diterima melalui: a. Rekening Penerimaan; atau b. disetorkan secara langsung ke Kas Negara.
