Pasal 32
BAB 6 — MONITORING PNBP
(1) Ruang lingkup monitoring PNBP, paling sedikit: a. monitoring realisasi atas target yang ditetapkan dalam anggaran pendapat belanja negara atau anggaran pendapat belanja negara perubahan; b. monitoring penggunaan Dana PNBP; c. monitoring pengelolaan Piutang PNBP; d. monitoring perkembangan penyelesaian pengembalian PNBP; e. monitoring perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta hasil pengawasan PNBP; f. monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP; g. monitoring atas terpenuhinya pelayanan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP; dan/atau h. monitoring layanan PNBP sampai dengan tarif 0,00% (nol persen). (2) Hasil monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP oleh Inspektorat.
