PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 31
BAB 6 — MONITORING PNBP
(1) Monitoring PNBP dilakukan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP. (2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengetahui perkembangan Pengelolaan PNBP; b. mengidentifikasi permasalahan dalam Pengelolaan PNBP; dan c. pencegahan atas dampak permasalahan Pengelolaan PNBP. (3) Tata cara monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai monitoring PNBP.
