PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN PNBP
Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyetoran PNBP Terutang melalui: a. Rekening Penerimaan; atau b. disetorkan secara langsung ke Kas Negara.
