PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK.
(2) Tata cara penentuan PNBP Terutang sebagiamana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif.
