PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 99
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Sub Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa, layanan urusan rumah tangga termasuk keamanan, keprotokolan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi Pembuatan Komitmen, penyiapan pengelolaan Barang Milik Negara dan penyusunan perumusan kebijakan di bidang kerumahtanggaan.
