PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 100
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan penganggaran, urusan kepegawaian, perbendaharaan, urusan keuangan termasuk pengelolaan gaji dan tunjangan, penyusunan perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, dan keuangan seta penyusunan proses bisnis Pusat.
