Pasal 92
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan/kurikulum, modul, metode pembelajaran, materi serta jadwal pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan melakukan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; c. penyiapan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan; e. penyiapan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan; f. penyiapan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; g. penyiapan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di Pusat; h. penyiapan pengembangan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; i. penyiapan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; j. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional baik di tingkat nasional maupun internasional; k. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; l. penyiapan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan; m. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Pusat termasuk ketatausahaan, kearsipan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
n. pelaksanaan layanan kepegawaian Pusat; o. pelaksanaan pengelolaan keuangan Pusat; p. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Pusat; q. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Pusat; dan r. pelaksanaan Administrasi Pusat.
