PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 83
BAB 8 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Pusat Teknologi Informasi merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat. (3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Wakil Kepala PPATK.
