PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 82
BAB 7 — INSPEKTORAT
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk oleh Inspektur. (2) Jumlah Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
