Pasal 59
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Analisis Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang analisis dan pertukaran informasi;
b. penyiapan pengelolaan dan pelaksanaan klasifikasi dan distribusi laporan dari Pihak Pelapor, lembaga lain, financial intelligence unit negara lain serta pengaduan masyarakat; c. penyiapan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan analisis terhadap laporan dari Pihak Pelapor, lembaga lain, financial intelligence unit negara lain serta pengaduan masyarakat; d. penyiapan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan untuk meminta, menerima, mengklarifikasi, dan memvalidasi data, informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya; e. penyiapan pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi, pengambilan, validasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi data yang dilakukan langsung ke Pihak Pelapor dalam rangka proses analisis; f. penyiapan perumusan dan pelaksanaan permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; g. penyiapan perumusan pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan; h. penyiapan perumusan masukan kepada Direktorat terkait untuk melakukan pembinaan, audit dan/atau tindakan lainnya terhadap Pihak Pelapor terkait pemenuhan permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis; i. penyiapan perumusan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. penyiapan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan verifikasi dan analisis atas permintaan informasi dari aparat penegak hukum, lembaga lain dan financial intelligence unit Negara lain;
k. penyiapan pengelolaan korespondensi pertukaran informasi; l. penyiapan pelaksanaan kegiatan analisis dinamis; m. penyiapan pelaksanaan penyampaian hasil analisis, informasi dan rekomendasi kepada penyidik dan lembaga terkait lainnya; n. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan informasi; o. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan p. pelaksanaan administrasi Direktorat.
