Pasal 49
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang hukum; b. penyiapan penyusunan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
c. penyiapan penyusunan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor; d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang; e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum; h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum; i. penyiapan koordinasi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; j. penyiapan pelaksanaan diseminasi peraturan perundang- undangan atau produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; k. penyiapan pelaksanaan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, rekomendasi, konvensi, dan standar internasional, produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta ketentuan internal PPATK; l. penyiapan pelaksanaan penanganan judicial review atau hak uji materiil atas peraturan perundang-undangan di
bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; n. penyiapan pelaksanaan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK; o. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli; p. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi; q. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan r. pelaksanaan administrasi Direktorat.
