Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana, program dan anggaran di lingkungan PPATK; c. penyiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan PPATK; d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi; e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan; f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; g. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Biro; dan h. pelaksanaan administrasi Biro.
