PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan, dan sistem akuntabilitas kinerja.
