PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan, pengelolaan kearsipan, pengelolaan perpustakaan, melaksanakan administrasi pembuatan komitmen dan penerbitan surat permintaan pembayaran, pengelolaan proses bisnis Biro, dan administrasi Biro.
