PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 105
BAB 12 — ESELON
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
