PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 104
BAB 11 — TENAGA AHLI
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, masa tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
