PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS...
Pasal 8
BAB 2 — PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif terhadap pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
