PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS...
Pasal 7
BAB 2 — PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui website PPATK. (2) Pengumuman kepada publik dilakukan sampai dengan Pihak Pelapor memenuhi kewajiban pelaporan ke PPATK.
