PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 8
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Peserta Diklat wajib: a. mengikuti pelatihan sepenuhnya; b. menaati peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di tempat pendidikan dan pelatihan; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ke kesatuannya secara tertulis.
