PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 7
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Peserta Diklat berhak: a. menerima materi pendidikan dan pelatihan; b. menggunakan Sarana Diklat dan Prasarana Diklat, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan; dan c. memberi saran dan penilaian terhadap Pendidik.
