PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 8
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut: a. seseorang (informan) dalam pembinaan penyelidik dan/atau penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik; dan b. pelapor, saksi, dan/atau korban yang wajib mendapat pelindungan baik keamanannya maupun hukum.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
